DEWAN PAROKI
Dewan Paroki.
Karya utama para Pastor sebagai Gembala Umat di Paroki tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan peran serta umat. Untuk itu dalam setiap Paroki dibentuk Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) dan Dewan Paroki (DP).Paroki Santo Ignatius pun membebtuk PGDP dan DP yang pertama kali pada tanggal 8 Maret 1949 dan hingga kini pada usianya yang ke-61 PGDP dan DP masi mutlak diperlukan dan mempunyai fungsi yang cukup penting. Adapun fungsi Dewan Paroki adalah sebagai wadah dari kegiatan-kegiatan untuk melaksanakn Tugas Pokok Gereja. Dengan demikian DP adalah wakil umat dan para Pastor yang karena fungsinya tsb terdiri atas :
- Pengurus Dewan Paroki Harian/PGDP : terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan Anggota.
- Pengurus Dewwan Paroki Inti : terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua Wilayah.
- Pengurus Dewan Paroki Pleno : terdiri dari Pengurus Inti dan Ketua Kelompok Kategorial, Ketua Seksi, Ketua Wilayah dan Lingkungan. (sumber : buku 50thn Paroki St. Ignatius Loyola

Leave your response!