Home » Sakramen Perkawinan

Sakramen Perkawinan

Apa itu sakramen perkawinan?

Gereja Katolik mengenal sakramen Perkawinan sebagai salah satu dari ketujuh Sakramen. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah suatu hal yang luhur. Dengan adanya sakramen perkawinan secara lahiriah ada tanda yang menyatakan bahwa Allah hadir dalam kehidupan perkawinan dan Allah menjadi saksi cinta kasih sang suami dan istri (bdk Mal 2:14). Perkawinan dijadikan sakramen karena kitab suci sendiri mengisyaratkan seperti menjunjung tinggi perkawinan. Bahkan Paulus menegaskan supaya suami-istri saling mencintai seperti Kristus mencintai umatNya (jemaat atau Gereja-Nya -  Ef 5:21-33).

Kitab Kejadian memberikan gambaran bahwa Allah sungguh memberkati perkawinan (Kej 1:28). Campur tangan Allah itulah yang menjadi dasar yang kuat untuk menjadikan perkawinan sebagai sakramen.

Menurut Gereja Katolik perkawinan itu bersifat kekal atau tidak terceraikan dan ini sesuai dengan KS (Markus 10:1-12, Roma 7:2-3 dan Lukas 16:18). Pada kutipan KS yang lain ada seolah-olah semacam celah untuk melakukan perceraian seperti Matius 19:1-12, terutama pada ayat 9: “Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” Tetapi sebenarnya menurut para ahli kata di atas merupakan sisipan dari penulis injil. Mengapa?? Karena injil Matius ditujukan untuk pembaca Yahudi. Kita tahu bahwa hukum Taurat itu mengijinkan perceraian sehingga akhirnya penulis injil menyisipkan kata “Kecuali karena zinah” agar tidak menimbulkan kesan bahwa Yesus mengubah hukum taurat, karena Yesus dalam injil Matius mengatakan “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.” (Mat 5:17-18) Jadi maksud Yesus tetap bahwa perkawinan itu tetap tak terceraikan. Hal itu dapat disimpulkan jika kita membaca ayat 9 pada Matius 19 dengan kesatuan dengan keseluruhan konteks perkawinan dalam KS.

Ada yang mengatakan bahwa selain Mat 19:1-12, 1 Kor 7:10-11 juga mengisyaratkan akan bolehnya perceraian (lihat pada ayat 11).

Tetapi jelas sekali dalam perikop ini bahwa kalau memang harus berpisah (Paulus menyebutnya bercerai ) istri yang menceraikan suaminya tidak diperkenankan menikah lagi dan sebisa mungkin kembali rujuk dengan suaminya. Nah dalam hal ini sudah jelas bahwa Paulus mengatakan perceraian itu tidak diijinkan. Dalam Efesus 5:22-32 kita dapat menyimpulkan bahwa perceraian itu tidak dimungkinkan. Mengapa? Karena pada perikop itu dijelaskan bahwa hubungan Yesus dengan Jemaat adalah sebagai Kepala dan Tubuh yang sudah pasti tidak dapat diceraikan. Nah kalau Paulus juga menyamakan hubungan itu dengan hubungan suami dan istri berarti secara otomatis hubungan antara suami dan istri tidak dapat diceraikan, karena hubungan Yesus dengan jemaat tidak dapat diceraikan. Dalam Perjanjian Lama
ditegaskan bahwa Allah sendiri membenci perceraian (Mal 2:16).

Dalam istilah Gereja ada istilah Annulments yang dalam hukum gereja berarti sejak awal mula tidak ditemukan perkawinan yang sah (perkawinan yang menjadi batal karena tidak memenuhi).

( sumber: scridb ).

Syarat penerimaan Sakramen Perkawinan (Katolik dengan Katolik) :

  1. Surat Baptis asli dan terbaru, tanggal pembuatannya tidak lebih dari enam bukan (Surat ini diminta di paroki tempat calon mempelai dibaptis)
  2. Fotokopi sertifikat kursus persiapan perkawinan (KPP) satu lembar
  3. Pasfoto satu lembar ukuran 4×6 ( berdampingan )
  4. Fotokopi KTP satu lembar yang masi berlaku dari kedua mempelai
  5. Formulir saksi-saksi perkawinan ( formulir bisa diambil di sekertariat )
  6. Formulir pendaftaran calon pengantin ( formulir bisa diambil di sekertariat )
  7. Surat pengantar dari ketua lingkungan/stasi bagi yang katolik
  8. Mendaftar ke sekertariat paroki minimal tiga bulan sebelum hari pernikahan
  9. Bertemu dengan pastor paroki untuk penyelidikan kanonik

Syarat Penerimaan Sakramen Perkawinan Katolik dengan Non Katolik :

  1. Surat baptis asli dan terbaru untuk pihak yang beragama katolik, di mana tanggal pembuatannya tidak lebih dari 6 (enam) bulan . Surat ini diminta di paroki tempat calon mempelai dibaptis
  2. Surat baptis asli dan 1 fotokopi (bagi yang beragama kristen)
  3. Surat keterangan status bebas pihak bukan katolik / surat keterangan belum menikah (bagi ang kristen ataupun non kristen). Dilampiri fotokopi ktp 2 (dua) orang saksi (formulir di sekretariat)
  4. Fotokopi sertifikat kursus persiapan perkawinan 1 (satu) lembar
  5. Janji pihak katolik, jika orang katolik menikah dengan orang tidak katolik (formulir bisa diambil di sekretariat)
  6. Pasfoto 1 lembar ukuran 3×4 (kalau sendiri-sendiri), atau foto 4×6 kalau berdampingan
  7. Fotokopi KTP 1 lembar yang masih berlaku dari kedua mempelai
  8. Formulir saksi-saksi perkawinan (formulir bisa diambil di sekretariat)
  9. Surat pengantar dari ketua lingkungan bagi yang katolik
  10. Mendaftar serta mengisi formulir pendaftaran di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum hari perkawinan
  11. Bertemu dengan pastor paroki untuk penyelidikan kanonik

Pengurusan surat perkawinan catatan sipil :

  1. Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan
  2. Surat Baptis ( bagi pihak katolik )
  3. Surat Perkawinan Gereja ( Perkawinan Katolik )
  4. Akta kelahiran
  5. KTP calon atau minimal salah satu calon ber-KTP DKI Jakarta
  6. Surat bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
  7. Surat bukti pelaporan WNI (K1)
  8. Surat ganti nama calon dan orangtua calon
  9. Pas foto berdua ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar ( pria di kanan )
  10. Bagi yang sudah mempunyai anak, melampirkan akta kelahiran anak
  11. Untuk perkawinan yang kurang dari 10 hari kerja, minta surat dispensasi dari kecamatan
  12. Surat-surat asli waktu pendaftaran harus ditunjukan


Share

One Comment »

  • Daniel said:

    great post, thanks for sharing

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.